RADAR NONSTOP - Harun Masiku hingga kini belum diketahui. Entah di mana jejak aktor yang diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu diagendakan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Sesuai agenda, hari ini sidang dakwaan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujar jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
BERITA TERKAIT :Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Sekda Bengkulu Jadi Pengepul Duit Hasil Pemerasan ke Honorer, Rohidin Mersyah Mirip Drakula?
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya sidang akan digelar secara virtual, jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang sementara terdakwa akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Majelis hakim, JPU dan perwakilan tim penasihat hukum tetap hadir di ruang sidang PN," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
Saeful terlebih dahulu masuk di tahap persidangan. Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Kini Saeful bersiap menghadapi sidang vonis, sebelumnya dia dituntut jaksa KPK 2,5 tahun penjara.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.