RADAR NONSTOP - Usman Priyanto, Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik dengan tegas mengatakan, kebijakan New Normal dan PSBB adalah dua Kebijakan yang berbeda.
"Pemberlakuan New Normal, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden menjadi kebijakan secara Nasional bukan hanya kebijakan di 3 Provinsi, 18 Kota/Kabupaten. Walaupun bertahap, pemberlakuan New Normal secara Nasional, sementara Kebijakan PSBB secara Nasional belum dilakukan pencabutan yang seharusnya pemberlakuan kebijakan PSBB dicabut dulu, sehingga kebijakan New Normal bisa berjalan seutuhnya. Sebab, kebijakan New Normal dan kebijakan PSBB dua Kebijakan yang berbeda," tegas Usman, kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jumat (29/5/2020).
Usman menjelaskan, sementara di wilayah Kota Bekasi setelah dikeluarkannya kebijakan New Normal oleh Presiden di salah satu Mall di Kota Bekasi, pada hari itu juga Walikota Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan Masjid untuk melaksanakan sholat Jumat berjamaah.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi: PAD Harus Capai Target
Anggota DPRD Kota Bekasi Dorong Infrastruktur Berkelanjutan
"Sementara, Gubenur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan PSBB sampai tanggal 4 Juni. Sehingga, ada 3 kebijakan yang dikeluarkan baik dari Pemerintah Pusat melalui kebijakan New Normal daerah Kota Bekasi pemberlakuan bolehnya sholat Jum'at berjamaah, Provinsi perpanjangan PSBB yang mana masyarakat hari ini dibuat ambigu dengan tidak ada kepastian yang pasti atas kebijakan mana yang harus di ikuti?," tegas Usman.
Usman pun mengingatkan berbagai ketentuan yang diwajibkan WHO sebelum menerapkan New Normal. Misalnya, kemampuan negara mengendalikan transmisi Virus Corona, kemampuan rumah sakit melakukan pengujian sampel, dan kemampuan rumah sakit dalam menangani setiap kasus baru.