Jumat,  22 November 2024

Soal Kunjungan Presiden Ke Mall, Pakar: Humas Pemkot Bekasi Layak Diberikan Sanksi

YUD
Soal Kunjungan Presiden Ke Mall, Pakar: Humas Pemkot Bekasi Layak Diberikan Sanksi
Gedung Pemkot Bekasi - Net

RADAR NONSTOP - Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, Kasubag dan Kabag Humas Pemkot Bekasi layak diberikan sanksi yang tegas dari Wali Kota Bekasi.

Hal itu lantaran adanya miskomunikasi terkait kunjungan Presiden Joko Widodo ke Bekasi dalam rangka membuka Mal Sumarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020). Padahal, kehadiran Jokowi itu meninjau persiapan prosedur new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Kabag dan Kasubag Setda Kota Bekasi ini tidak kompeten dalam mengelola bidang komunikasi," kata Emrus dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Direktur eksekutif lembaga Emrus Corner ini juga mengungkapkan, bahwa fungsi Humas sangat strategis dalam menyampaikan informasi ke ruang publik. Ia pun berhipotesa bahwa Kabag maupun Kasubag Humas di Pemkot Bekasi bukan seorang komunikolog, sehingga tidak menguasai konsep teori dasar, filsafat komunikasi maupun etika komunikasi.

“Padahal kalimat komunikasi itu lebih substantif dan berbahaya di banding dengan bidang sosial lainnya. Oleh sebab itu Humas harus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan polemik di ruang publik,”  imbuh Emrus.

Ia mengungkapkan, bahwa pemberitaan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kota Bekasi yang dimuat di salah satu media nasional terkemuka (Detik.com) dan sempat menjadi polemik, dinilai sudah benar. Sebab berdasarkan fakta dan informasi yang didapat dari sumber terpercaya.

Namun demikian, jika melihat fakta dengan sistem waterfull (air terjun), dalam menelusuri sumber informasi dari pemberitaan tersebut hulunya adalah Kasubbag Humas Pemkot Bekasi.

“Hanya saja, apakah Kasubbag Humas itu menyampaikan informasi kunjungan Presiden Jokowi atas dasar inisiatif dirinya atau perintah dari Kabag. Kalau itu pernyataan atas dasar inisiatif dirinya, jika dilihat dari sudut sumber informasi maka Kasubbag harus bertanggungjawab atas penyampaian informasi yang salah kepada media,” ujar Emrus.

Lanjut Emrus, jika dilihat dari sudut pandang leadership yang harus bertanggungjawab atas informasi salah tersebut adalah Kabag Humas. Dengan logika sangat sederhana, kalau anak buah salah pasti pimpinan ikut salah. Karena  dinilai tidak ada kontrol terhadap bawahannya. Tapi jika pimpinan salah belum tentu bawahan salah.

“Dalam kaitan ini saya berpendapat bahwa Kabag Humas juga harus bertanggungjawab dan layak mendapat sanksi atas kinerja buruk yang dilakukan oleh bawahannya. Untuk itu Kabag Humas tidak boleh cuci tangan, apalagi mengorbankan anak buahnya,” tegas Emrus.