RADAR NONSTOP - Bermasalahnya aset mengakibatkan banyak tanah milik Pemprov DKI Jakarta bersengketa. Sebelumnya KPK menyebut adanya masalah aset.
KPK menyarankan kepada pemprov terkait aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99% dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki Pemda DKI. Capaian ini termasuk yang paling rendah di antara provinsi lainnya.
Untuk itu KPK memberikan rekomendasi yang perlu dilakukan pemprov untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Rekomendasi KPK itu antara lain membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum-fasos.
Selain aset, KPK juga menyoroti soal capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah dibandingkan tahun 2019. KPK menyebut persentasenya masih di angka 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun.
Pada 2019, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sebelumnya menyatakan, ada sekitar 98 bidang tanah seluas 211 hektar atau 2.110.617 meter persegi aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bermasalah di pengadilan.
Aset-aset itu tersebar di sejumlah daerah. Dari 98 bidang tanah yang bermasalah, ada aset yang dimenangkan tapi banyak juga yang kalah.