Senin,  06 May 2024

Lion Air Siap Terbang Lagi, Ini Syarat Untuk Penumpang 

NS/RN/NET
Lion Air Siap Terbang Lagi, Ini Syarat Untuk Penumpang 
Lion Air.

RADAR NONSTOP - Lion Air akhirnya memutuskan untuk kembali terbang. Singa besi ini akan melayani penumpang dengan jadwal penerbangan domestik pada 10 Juni 2020. 

Calon penumpang yang bisa bepergian harus memenuhi persyaratan. Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, layanan mulai dibuka karena sebagian besar penumpang memahami ketentuan yang berlaku.

"Rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

BERITA TERKAIT :
Tiket Pesawat Naik Dan Bikin Pusing Pemudik, Menhub Kasih Warning Sanksi Ke Maskapai 
AS Pamer Pesawat Tempur, China: Cuma Bikin Masalah 

Salah satu syaratnya yakni calon penumpang membutuhkan bukti tes kesehatan PCR atau Rapid Test.

"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penumpang:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari atau jika tes kesehatan yan digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Aturan yang harus dipatuhi jika syarat surat kesehatan sudah terpenuhi:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2.  Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3.  Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4.  Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5.  Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6.  Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7.  Mengikuti petunjuk awak pesawat.