RADAR NONSTOP - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menemukan dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Moh Arief.
Arief Caleg nomor urut 4 dapil 10 diduga kampanye di lingkungan SMPN 127 Jakarta Barat serta melibatkan guru selaku aparatur sipil negara.
Saat ini Arief masih menjadi anggota DPRD mengumpulkan guru matematika dan seni budaya se-wilayah 2 Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018 lalu. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa dirinya kembali mencalonkan diri.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
"Jadi dia nyatakan, ingatkan kembali tentang citra diri. Saya anggota DPRD dari Partai Gerindra nomor urut sekian, sekarang nomor saya berapa," ucap Ketua Panwaslu Jakarta Barat Oding Junaidi, saat dihubungi, Selasa (16/10/2018).
Saat acara selesai, Caleg tersebut memberikan bingkisan kepada guru yang datang. Dalam bungkusan itu terdapat alat peraga kampanye.
"Dan saat lakukan kegiatan tersebut, membagikan souvenir berupa sarung yang didalamnya ada stikernya," ucap Oding.
Atas kejadian itu salah satu guru melapor kepada Panwaslu Jakarta Barat dan menyerahkan barang bukti berupa bingkisan sarung dan stiker yang dibagikan, serta video dan rekaman suara saat Arief berpidato.
"Tadi sore rapat dengan Gakkumdu. Dengan Polisi dan Jaksa, kita sudah naikkan status menjadi penyidikan. Artinya sudah kita serahkan berkas perkara ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Ke depan, dalam 14 hari ke depan, penyidik lakukan tugasnya (sampai pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)," ucap Oding.
Oding mengatakan, Arief diduga lakukan pidana pemilu sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ada dua hal yang dilanggar Arief.
"Jadi dua pasal 521, jo pasal 280 ayat 1 huruf H tentang kampamye di tempat pendidikan. Kedua pasal 493, menunjuk, jo pasal 280 ayat 2, terkait ikut sertakan ASN dalam kampanye," kata Oding.