RADAR NONSTOP - Dua Griya pijat di kawasan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat bakal disegel. Satpol PP memastikan dalam sepekan ini akan segera menghentikan operasional tempat pijat tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Jakarta Barat, Harapan Tambunan mengakui ada dua griya pijat tak berizin di Jakarta Barat yang rencananya dalam waktu dekat akan dibongkar. Pembongkaran, dilakukan karena untuk kedua griya pijat ini tak berizin.
"Memang ada rencana pembongkaran terkait berdirinya dua griya pijat tak berizin. Dua griya pijat ini kalau tak salah ada di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Kembangan. Di dalam waktu dekat ini akan dibongkar. Pembongakaran juga sudah ada rekomendasinya. Jadi siap bongkar saja,"ucap Harapan.
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Butuh Penyegaran Biar Lebih Fresh, FPPJ Minta Walkot Jakbar Evaluasi Asisten
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan rencana penyegelan dua griya pijat akan dilaksanakan pada hari jumaat (19/10). Ia menepis adanya portitusi terselubung di dalam griya tersebut. Kata Tamo, tindakan ini didasarin surat ijin operasional yang tidak bisa berikan pemilik usah. Meski begitu, ia tidak mau menyebutkan nama Griya pijat yang rencananya disegel.
“ Nanti ya, tunggu aja hari kamis malam, kalau tidak ada perintah darurat lain, segera kita segel tempat itu,” ucapnya
“ Sementara ini kita segel karena ijin operasional mereka belum ada. Kalau mereka sudah mengurus ijin makan kami akan cabut segelnya. Nah untuk portitusi di kegiatan Griya disana, masih belum kami bisa buktikan,” tutupnya