Selasa,  14 January 2025

Pemkot Bekasi Hentikan Pelaksanaan Check Point

YUD
Pemkot Bekasi Hentikan Pelaksanaan Check Point

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.

Dalam SE tersebut tertuang tentang menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point. 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis saat dihubungi mengatakan, selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran juga tertulis tiga poin lainnya.

BERITA TERKAIT :
Gugatan Paslon 01 Saat Sidang MK, PDIP Kota Bekasi: Hanya Formalitas
APBD Kota Bekasi Dipotong, Dampaknya Ke Wali Kota Terpilih 

Yakni, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas lainnya.

"Seluruhnya sudah dihentikan ada 14 pos check point, kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos checkk point," jelas Enung, melalui telepon seluler, Rabu (17/6/2020).

Enung menambahkan, seluruh personil petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja dan/atau kesatuan masing-masing.

"Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020) kemarin," ujar Enung.

Enung pun berpesan, meskipun check point' telah ditiadakan, namun perilaku masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan di manapun, demi kesehatan," imbuhnya.