Jumat,  22 November 2024

Untuk Rakyat Jangan Nyerah

DPRD Minta Anies Ajukan Kasasi Terkait Pulau I, Jika Kalah Lagi Masih Bisa PK

RN/CR
DPRD Minta Anies Ajukan Kasasi Terkait Pulau I, Jika Kalah Lagi Masih Bisa PK
-Net

RADAR NONSTOP - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Biro Hukum DKI dan Anies Baswedan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait reklamasi Pulai I.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin menegaskan, pengajuan kasasi reklamasi Pulai I ke Mahkamah Agung, semata - mata untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dengan pembatalan reklamasi.

"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta yang menempatkan diri pada kepentingan rakyat, saya meminta Biro Hukum dan Gubernur DKI Jakarta untuk menolak keputusan PT TUN tersebut dan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu Kasasi untuk mendapatkan bagi kepentingan masyarakat Jakarta," ujar Jamaludin saat dihubungi radarnonstop.co, Jumat (19/6/2020).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Dia juga tak gentar dengan kemungkinan kasasi ditolak. Menurutnya, masih ada jalan terakhir, yakni dengan mengajukan peninjauan kembali.

"Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Insyaallah akan memang, kalaupun nanti kasasi dikalahkan, juga masih ada kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Kalau untuk membela masyarakat dan punya dasar hukum yang benar, saya yakin Gubernur Anies Baswedan akan menang di tingkat Kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov juga digugat oleh PT Taman Harapan Indah, pengembang Pulau H. Dalam gugatan itu Pemprov DKI kalah di pengadilan tingkat pertama.

Pemprov kemudian melakukan banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.