RADAR NONSTOP - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta kisruh. Orangtua atau ortu murid meradang.
Mereka kesal karena aturan masuk sekolah dihitung lewat usia. Sebenarnya aturan tersebut sudah berlangsung lama.
Di era Ahok, aturan usia sudah terjadi. Aturan tersebut untuk menghindari kesenjangan siswa yang tinggal di dekat sekolah.
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Seperti dialami Iyan. Warga Kalisari, Jaktim, mengaku, waktu itu saat Ahok jadi Gubernur anaknya ingin masuk SD Negeri unggulan dan lulus TK pada usia 6,5 tahun.
"Pihak sekolah bilang prioritas usia 7 tahun. Dan saya menunggu antrian jika kurang siswa baru anak saya bisa masuk. Akhirnya saya paham dan saya cari sekolah lain," ungkapnya.
Kini PPDB kembali gaduh. Ortu siswa marah dan kesal hingga berdemo ke Balai Kota serta Gedung DPRD, Kebon Sirih.
Diketahui sebelumnya, salah satu orang tua murid marah dan berteriak 'bohong' saat konferensi pers tentang PPDB DKI Jakarta. Dia pun meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Orangtua tersebut bernama Hotmar Sinaga. Dia merasa tidak tahan saat mendengar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan 'jarak' sebagai syarat seleksi di zonasi PPDB afirmasi. Sedangkan, menurutnya, dari kejadian di lapangan, seleksi menggunakan 'usia' anak dari tertua ke termuda.
"Jadi begini, nama saya Hotmar Sinaga. Saya tadi waktu spontan teriak yang membuat saya tidak tahan ketika saya dengar seleksinya jarak, sementara riilnya itu usia. Itu yang membuat saya tidak tahan," kata Hotmar di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Jumat (26/6).
Aturan PPDB
Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.
Secara lebih rinci, Dinas Pendidikan Jakarta mengkategorikan sembilan kriteria usia PPDB. Berikut penjelasan dan ketetapan usia yang diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. PPDB Jalur Inklusi
Jalur Inklusi diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog atau Dokter serta pihak yang berkompeten.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
2. PPDB Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.
Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
3. PPDB Jalur Prestasi
Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.
Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai raport. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dalam jalur prestasi, dikategorikan lagi dalam dua bidang, yakni jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan jalur prestasi non-akademik dan jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
4. PPDB Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua.
Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
b. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)
Peserta didik pendidikan luar biasa adalah anak berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk sekolah tujuan TKLB berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A, atau berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok B
b. Untuk sekolah tujuan SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020, atau calon PDB yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat melakukan pendaftaran
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
d. Untuk sekolah tujuan SMALB berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
6. PPDB PAUD
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman penitipan anak
b. berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Satuan PAUD sejenis
c. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok A di TK dan di Satuan PAUD Sejenis
d. berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok B di TK dan di Satuan PAUD Sejenis
7. PPDB SD
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
Berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar
8. PPDB SMP dan SMA
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
b. Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Lihat juga: Kisruh Usia di PPDB DKI, Kemendikbud Akui Aturan Sejak 2017
9. PPDB SMK
Untuk jenjang SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Aturan pemeringkatan berdasarkan usia pada PPDB DKI Jakarta pertama kali diterapkan tahun ini. Kemendikbud mengatakan ini karena tahun sebelumnya nilai Ujian Nasional jadi faktor penentu utama kelulusan siswa.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana berdalih kebijakan ini diambil untuk membantu siswa ekonomi rendah yang tidak bisa bersaing secara akademis.
Sebelumnya, Gerombolan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal PPDB 2020, Selasa (23/6).
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia PPDB Jakarta karena banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju.