RADAR NONSTOP- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah menangani kasus boadcast atau pesan berantai atas dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) terkait kasus broadcast yang menyeret nama sekretaris lurah Jurang Mangu Timur, Sidik.
Menurut Fritz, Bawaslu tengah mendalami kasus tersebut. Pihaknya mendalami apakah kasus itu ditemukan menjurus adanya dugaan pelanggaran pidana dalam broadcast yang pernah sempat viral diperbincangkan publik.
BERITA TERKAIT :Pilkada Jakarta Juara Golput Di Pulau Jawa, KPU Jangan Ngeles Dong...
PKS Kasih Selamat Ke Anies Bawa Pramono Jadi Gubernur DKI, Mulyono Gak Laku Dong?
"Bawaslu sudah melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana di dalam pertemuan tersebut. Bawaslu akan menetapkan apakah broadcast tersebut sebuah tindakan melanggar netralitas ASN," terang Fritz Edward Siregar.
Dengan demikian, Fritz menegaskan, untuk mengetahui broadcast tersebut sebuah pelanggaran atau tidak, pihaknya akan melakukan kajian lebih dahulu.
"Apakah ini melanggar undang-undang yang mana, dan berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Pak Ketua Acep bahwa sekarang sentra gakkumdu sedang membahas dugaan pelanggaran tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, broadcast dugaan mobilisasi ASN Tangsel viral, lantaran dalam broadcast tersebut menyebutkan adanya permintaan data ASN dengan mencantumkan hasil rapat dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.