Senin,  06 May 2024

Suap Meikarta

DPRD Bekasi dan Jabar Bisa Masuk Bui Bareng Eks Bupati Neneng 

NS/RN
DPRD Bekasi dan Jabar Bisa Masuk Bui Bareng Eks Bupati Neneng 

RADAR NONSTOP - Suap izin Meikarta berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri aliran duit milik Lippo Group tersebut.

Selain ke Pemkab Bekasi, KPK juga akan membidik para politisi di DPRD Jawa Barat. Selain itu, KPK juga sedang menelusuri keterlibatan Pemprov Jabar. 

Jika pengembangan KPK hingga ke DPRD, maka bisa saja para politisi yang kembali maju sebagai caleg itu bakal senasib dengan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif Nenag Hassanah.

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Pj Wali Kota Bekasi Ogah Rapat, DPRD Meradang Dan Ancam Gelar Hak Angket 

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, izin pembangunan proyek Meikarta untuk lahan seluas 84,6 hektare pada 2017 itu masih ditelusuri. "Masih kita telusuri," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Namun demikian, KPK akan menelusirinya untuk memastikan apakah ada juga aliran ke legislatif (DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Jabar) setempat atau tidak. KPK membuka peran serta masyarakat jika mempunyai bukti atau mengetahui adanya aliran dana kepada pihak lain.

BACA JUGA: Lippo Karawaci Diobrak-abrik, Ada Aliran Duit ke DPRD?

"Kalaupun nanti ada informasi lain, atau misalnya ada informasi yang disampaikan oleh masyarakat, ternyata ada pihak lain yang juga diduga mendapatkan aliran dana, silakan disampaikan pada KPK. Kami akan sangat terbuka untuk itu," ujarnya.

Menurut Febri, KPK bisa membongkar kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah izin proyek pembangunan Meikarta di Pemkab Bekasi, Jabar, berkat adanya laporan dari masyarakat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dari komitmen fee sejumlah Rp13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.