Sabtu,  11 May 2024

Pelaku Ilegal Loging Diringkus KLHK Pontianak

El Rahmi
Pelaku Ilegal Loging Diringkus KLHK Pontianak
Net

RADAR NONSTOP- Penyidik Balai Gakkum KLHK Pontianak kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus illegal logging.

"Dua orang tersangka berinisial AL (37) dan HS (30) merupakan aktor intelektual yang menjadi pemodal dan menyuruh tiga tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Pontianak Subhan, Minggu (5/7).

Saat ini, AL dan HS telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran yang disita untuk di persidangkan.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok

"Mereka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urainya. 

Kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap ketiga orang tersangka.