RADAR NONSTOP - Kini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir. Kebijakan baru ini berlaku sejak 2019.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, masa berlaku SIM tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir. Masa berlaku SIM, kata dia menyesuaikan tanggal pencetakan SIM saat perpanjangan.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
BERITA TERKAIT :Korban Tewas Mudik Diklaim Turun, Motor Paling Banyak Celaka
Geng Motor Di Jalanan Bak Jagoan, Di Kantor Polisi Jadi Culun
Menurutnya, aturan perubahan masa berlaku SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Dia menuturkan, kebijakan perubahan tersebut berlaku sejak 2019. "Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019," ucapnya.