RADAR NONSTOP - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan kena pecat. Dia dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan buntut kasus pencetakan e-KTP buron Djoko Tjandra.
Proses pemeriksaan dilakukan Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (10/7).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah proses pencetakan e-KTP Djoko Tjandra sudah sesuai dengan prosedur.
BERITA TERKAIT :Nuroji 'Si Jagoan Depok' Bikin Malu, Sanksi MKD DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia
'Amoral' DPR Haryanto Cuma Dapat Sanksi Ringan, Kasus Video Call Sex
"Pemeriksaan (dilakukan) sampai ditemukan relik kesalahannya apa, kalau memang itu ditemukan dan ada kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas baru diberhentikan secara tetap jabatannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Posisi Asep pun saat ini digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang.
Dipecatnya Asep harusnya dibarengi dengan nonaktif Aroman dan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan Abdul Haris.