RADAR NONSTOP- Penganiayaan terhadap seorang saksi di Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara menyita perhatian banyak masyarakat.
Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan kasus tersebut dan menilai anggota polisi tidak taat kepada hukum dan tidak menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).
“Apa yang terjadi di Polsek Percut Sei tuan ladalah sebuah keberingasan anggota polisi kepada masyarakat dan sekaligus menunjukkan masih ada anggota polisi yang menjadi predator dan monster bagi masyarakat,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dilansir dari media.
BERITA TERKAIT :Wanita Muda Dianiaya Viral, Pelakunya Diduga Ketum Parpol Gurem?
Transaksi Caleg Rp 51 Triliun, Rakyat Harus Berani Minta Wani Piro
Dia pun mengutuk keras aksi penganiayaan tersebut. Pasalnya, korban adalah saksi dari kasus dugaan pembunuhan. Di mana keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan kasus yang terjadi.
Kasus ini dianggap menunjukkan Polri masih jauh dari sikap Promoter dalam menangani sebuah perkara. IPW lantas mempertanyakan motif penyiksaan tersebut. “Apakah polisi itu berpihak dan hendak melindungi tersangka, sehingga saksinya harus dihabisi? Jika benar seperti itu, ini sebuah kejahatan baru yang harus diungkap,” ucap Neta.
Propam Polda Sumatera Utara didorong untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apabila ditemukan oknum anggota sebagai pelaku, maka harus diberi sanksi tegas berupa pemecataan dan proses hukum pidana. “Bagaimana pun apa yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan ini menjadi catatan hitam bagi Polda Sumut,” pungkas Neta.
Diketahui, seorang buruh bangunan bernama Sarpan, 57, mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu menderita luka di sekujur tubuh dan wajah.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dia adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto, 41. Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tetapi, dia tetap diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika dia pelaku pembunuhan. Sedangkan, untuk pelaku berinisial A, 27, sudah diamankan pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.