RADAR NONSTOP - Polemik jual-beli asset Gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat berujung ke Mahkamah Partai Golkar.
Lewat surat Nomor: B-23/MPG-GOLKAR/VII/2020, Perihal: Undangan Klarifikasi yang ditujukan ke 1. Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. 2. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi. 3. Bendahara DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Jakarta, 10 Juli 2020.
Adapun isi surat tersebut berbunyi, Sehubungan dengan viralnya video dikantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi, atas Perintah Ketua Mahkamah Partai Golkar maka dengan ini kami mengundang Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk dapat hadir dalam acara klarifikasi atas permasalahan tersebut yang akan dilaksanakan pada: Jum'at, 17 Juli 2020, Pukul: 15.00 WIB s/d selesai, Tempat: Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jl. Anggrek Nely Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat, Pimpinan: Bapak, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH. M.Hum, Ketua Mahkamah Partai Golkar.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Sayang, saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi hingga berita ini dituturkan dirinya belum memberikan tanggapan apapun.
Terpisah, Andy Iswanto Salim selaku pembeli saat dikonfirmasi terkait surat resmi dari DPP Partai Golkar perihal viralnya vidoe Andy mengatakan saya rasa wajar, pantaslah kalau sampai ada respon dari DPP sebab mereka mungkin gak mau terganggu keberadaan Partai hanya karena ulah satu dua orang.
"Tentunya mereka juga berharap adanya jalan keluar dan harus ada jawaban yang pasti ini. Bahwa mereka tidak boleh mempermainkan orang lain, terlebih mempermalukan Partai. Itu pandangan saya secara umum. Jangan gara-gara ulah satu orang atau beberapa orang lalu kemudian satu dahan harus dipotong," terang Andy kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (13/7/2020).
Partai Golkar ini, sambung Andy, adalah Partai besar yang berisi calon-calon pemimpin Bangsa ini, tentunya mereka akan menegakkan supremasi hukum.
"Ibaratnya masak gara-gara satu ulet bulu yang mengganggu pertumbuhan buah pohon lalu mereka mengambil resiko memotong cabang atau ranting yang sehat," tegasnya.
Disinggung soal pasca mendatangi Gedung Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan apa langkah yang sudah dilakukan oleh DPD Golkar Kota Bekasi, Andy mengutarakan saya mendengar bahwa mereka berupaya merekayasa Laporan Palsu di Polres Metro Kota Bekasi dan mereka menggelar konferensi pers karena mereka merasa tidak menerima atas perlakuan saya lalu mereka melaporkan akan perbuatan tidak menyenangkan.
"Namun kemudian saya dengar berubah lagi, karena tidak memenuhi unsur, lalu mereka membuat laporan palsu dengan adanya kerusakan, saya membuat kerusakan. Saya rasa publik bisa taulah mana yang bohong mana yang tidak," terangnya.
Andy pun berharap segera laksanakan saja sesuai putusan Pengadilan, Putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bekasi yang mana sudah dua kali inkrah.
"Saya rasa selain Kitab Suci yang harus kita taati yaa fundading (putusan inkrah Pengadilan) itu yang mesti kita taati. Pada dasarnya, saya tidak ingin membuat masalah. Saya hanya menuntut hak saya dan melawan kebathilan. Saya rasa mereka ya harus berpikir cerdas, sesuai Visi Bekasi Cerdas jangan asal mendukung saja atau menjalankan perintah, mereka harus juga tau bahwa mana yang benar, mana yang hak, mana yang bathil," ujarnya.
Andy pun mengaku akan segera menempati gedung Partai yang berlambangkan Pohon Beringin tersebut karena menurutnya mereka (DPD Partai Golkar Kota Bekasi - red) karena merasa tidak pernah merasa memiliki dan sudah ada pengakuannya, saya rasa harusnya mereka malulah, gak makin membuat diri mereka menjadi semakin malu.
"Biar semuanya terbuka, kalau misalnya sudah berbuat salah, ya kita perbaiki. Jangan malah membuat bersiasat jahat, lalu mengambil langkah yang makin konyol," pungkasnya.