RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin hingga saat ini belum menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus buronan Joko Tjandra.
"Kami belum mendapat kepastian kapan rapat itu akan dilaksanakan. Pasalnya, surat tersebut telah dikirim ke DPR sejak Rabu kemarin tapi masih tertahan di meja Pak Azis," ujar Ketua Komisi III DPR, Herman Herry di Jakarta, Sabtu (18/7).
"Surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7)," tambahnya.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Herman menganggap kasus itu bersifat super urgent, sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, harus ada izin dari pimpinan DPR.
"Ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman.
Sebelumnya, lanjut Herman, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya akan digelar Selasa (21/7) mendatang.
Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar atau surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.