RADAR NONSTOP - Politisi partai berlambang mercy, Nur Afni Sajim, menolak reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol jika untuk pembangunan property.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, jika memang reklamasi harus ada, maka fokus untuk pengembangan pariwisata saja.
“Ancol tak boleh keluar dari jalurnya sebagai pusat rekreasi. Tidak boleh beralih menjadi pengembang property,” tegas anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
"Kalau untuk hunian, itu yang kita kurang setuju. Apartemen atau apa itu yang kita engga setuju," ujar tambahnya.
Meski demikian, secara umum ia mengaku sepakat dengan rencana Gubernur Anies Baswedan melakukan reklamasi Ancol.
Namun menurut Afni dalam tahapannya dasar hukum untuk menjalankan proyek ini harus jelas.
Ia menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 yang diteken Anies Februari lalu tak bisa menjadi satu-satunya dasar hukum. Peratuan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus direvisi terlebih dahulu.
"Reklamasi Ancol itu payung hukumnya apa? Apa boleh pergub? Kan enggak boleh, (Kepgub) harus pakai Perda. Perdanya belum ada, Pemda DKI jangan menabrak aturan," jelasnya.
Afni menegaskan, proyek reklamasi di kawasan Ancol jangan dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan reklamasi-reklamasi lainnya demi keuntungan pengembang bisnis property semata.
"Terkait pengembangan itu siapa yang akan membangun apakah dipihak ketigakan atau ancol itu sendiri. Jangan reklamasi ancol jadi alasan jalan untuk membuka reklamasi. Untuk pulau-pulau yang lain," pungkasnya.