RADAR NONSTOP - Gorontalo masuk dalam katogori parah. Padahal pasien positifnya dikit dan kalah banyak dengan DKI Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan Gorontalo sebagai provinsi dengan laju kematian tertinggi. Sementara Kalsel merupakan daerah dengan laju insidensi terbanyak.
Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, data itu mengacu pada angka kematian per 100.000 penduduk. Data diperbarui pada 19 Juli 2020.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
“Jadi kami lihat provinsi dengan laju angka kematian bertambah dengan cepat pada pekan terakhir kemarin per 13-19 Juli yaitu Gorontalo dengan angka 0,7 per 100.000 penduduk,” kata Dewi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Menurut ahli epidemiologi lulusan Universitas Indonesia ini, daerah lain yang juga mencatat laju kematian tertinggi setelah Gorontalo yakni Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Bila dikategorikan pada 10 wilayah, tiga provinsi tersebut disusul Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Selatan, Maluku, dan Sumatera Utara
Kendati demikian, Dewi juga mengatakan, Satgas mencatat terdapat 10 provinsi yang tingkat insidensi kematian Covid-19 hanya 0,0 per 100.000 penduduk. Artinya, laju kematian sangat kecil atau tidak ada kematian di provinsi tersebut.
Menurut dia, 10 provinsi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Bengkulu.
Sementara itu bila mengukur laju insidensi (kejadian) pada pekan terakhir atau 13-19 Juli 2020, Kalsel menjadi daerah dengan laju kasus tertinggi. DKI Jakarta berada di posisi kedua, disusul Bali.
Dewi mengatakan dalam melihat kasus positif Covid-19 di Tanah Air, harus dilihat per provinsi. Pasalnya, laju insidensi di setiap daerah berbeda-beda. Dia juga mengingatkan, laju insidensi tidak bisa dimaknai jumlah utuh penambahan harian namun harus dihitung pula berdasarkan jumlah penduduk.
“Jadi kita menyebut laju insidensi ini adalah Jumlah kasus positif kita bagi dengan jumlah penduduk di sebuah tempat,” kata dia.