RADAR NONSTOP - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menindak tegas dan langsung menebang tiang kabel fiber optik jaringan Smartfren yang diduga tak berizin alias bodong di Jalan Raya Mustika Jaya, Kota Bekasi,
Kasie Ruang Milik Jalan (Rumija) DBMSDA Kota Bekasi, Ronald mengatakan, pihaknya sudah menurunkan anggota Rumijq untuk menebang tiang fiber optik yang berada di jalan tersebut.
"Kami sudah memberi kesempatan dan sudah kami komunikasikan, tapi yang bersangkutan, tidak merespon sama sekali. Kami mengambil tindakan dengan tegas tiang tersebut sepanjang jalan Raya Mustika Jaya kami tebang," tegas Ronald saat ditemui di ruang kerjanya.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Sebelumnya pihak rekanan, pekerja yang melaksanakan penanaman tiang fiber optik saat memasang tiang mengatakan, bahwa dirinya hanya pekerja.
"Tidak pegang suratnya, kami hanya kerja saja. Kami dari PT. TIS pemasangan tiang, dari ujung (Jalan Raya Mustika Jaya) sampai Cimuning (Jalan Raya Cimuning),” kata salah satu pekerja di lokasi.
Sementara, Ivan pelaksana penanaman tiang dari PT. FAMIKA saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan WhatsApp (WA) mengatakan surat izin rekomendasi teknis (reptek) akan segera diurus.
"Itu tiang jaringan Smartfren. Malam ini lagi dibahas sama orang permit Pak. Saya udah push buat secepatnya diurus," ungkap Ivan wasbang PT. FAMIKA melalui WhatsApp (WA).