RADAR NONSTOP - Polemik kasus jual-beli aset gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi telah memasuki masa persidangan. Andy Iswanto Salim sebagai tergugat mengklaim hasil sidang bakal dimenangkan pihaknya.
Andy mengatakan, kalau dalam gugatan yang dibacakan dalam persidangan ternyata tetap pada dalil pihak DPD Golkar tidak pernah merasa memiliki asset (Tanah & Gedung) tersebut.
" Tadi saya telat datang ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi namun dengar dari Lawyer saya, dalam pembacaan Gugatan yang diajukan oleh DPD Golkar Kota Bekasi ke saya bahwa mereka tidak pernah merasa memiliki Gedung tersebut," papar Andy Salim kepada radarnonstop.co, Kamis (29/7/2020).
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
"Dalam Jawaban kami tadi adalah, mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa bahwa mereka dulu pernah menjual seperti yang pernah mereka sampaikan beberapa media. Yang lebih konyolnya lagi mereka kan pernah menggugat saya 2 kali namun semua gugatan tersebut ditolak, bahkan dalam semua gugatan dengan lawyer yang sama pula, “ lanjutnya
Andy mengungkapkan, pernah ada pertemuan baik formal maupun informal mereka tetap berupaya untuk mengajak damai dan mau mengembalikan uang saya agar mereka bisa tetap berada di gedung tersebut.
“ Ini ada apa dengan gugatan baru yang konyol ini. Jelas, menurut saya ini hanya merupakan upaya untuk mengulur ulur waktu," papar Andy Salim,
Pihaknya kata Andy Salim, akan mengambil tindakan tegas dengan mengeksekusi gedung DPD Partai Golkar.
"Saya akan segera melakukan eksekusi Gedung tersebut, dengan semua cara dan waktu sesingkat mungkin. Upaya konyol ini sudah mempermainkan hukum seenaknya, saya akan kejar pertanggung jawaban mereka, masak gara-gara satu ulat bulu mereka berani hadapi resiko merusak keseluruhan pohon," tegas Andy Salim.
Saat ini diketahui, sidang lanjutan kasus Perdata lahan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang mengagendakan laporan ke Majelis Hakim bahwa upaya mediasi gagal. Kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan. Namun gugatanya dianggap telah dibacakan karena tidak ada perubahan. Dan Tergugat 1 (Andy Salim) melakukan jawaban atas gugatan. Untuk yang tidak hadir akan dipanggil pada Tanggal 26 Agustus 2020.
Dari pihak Penggugat (Rahmat Effendi) hanya dihadiri kuasa hukumnya yakni Noval Alrasyid, SH. Begitupun pihak Tergugat (Andy Siswanto Salim) hanya diwakili Kuasa Hukumnya yakni Silaban SH.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut hal yang menjadi fakta hukum dalam dipersidangan dijelaskan bahwa gugatan dari pihak Penggugat tidak ada perubahan.
"Iya tadi sempat kita minta dibacakan lagi agar pihak Kuasa Hukum Penggugat untuk membacakan ulang gugatanya. Dan ternyata dibilang mereka (Kuasa hukum penggugat) tidak ada perubahan dalam gugatannya, jadi tidak dibacakan," tutur Silaban.
Dia menjelaskan, dalam poin gugatanya kan jelas bahwa Penggugat mengakui tidak memiliki lahan (kantor DPD Golkar Kota Bekasi) tersebut.
"Intinyakan mereka bilang tidak memiliki objek perkara (lahan kantor Golkar) Padahal kan faktanya sudah ada transaksi jual beli antara kedua belah pihak. Jadi dengan demikian Penggugat tidak mengakui lahan tersebut miliknya," ujarnya dengan nada senang.
Sidang pun ditunda hingga tanggal 26 Agustus 2020