RADAR NONSTOP - Menari di atas penderitaan rakyat terjadi saat Corona. Polri mengaku sedang menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19.
Para pelaku, dari wali kota, kepala dinas, kepala seksi, camat, kepala desa hingga RT.
"Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari ketua RT," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7).
BERITA TERKAIT :Disbud DKI Sarang Korupsi, Iwan Henry Wardhana Dibui Dan MFM Kini Tidur Dibui
DPRD Jakarta Yang Kecipratan Duit Korupsi Disbud Harus Diperiksa?
Meski demikian, Awi enggan menjabarkan secara rinci mengenai kepala-kepala daerah yang sedang digarap oleh kepolisian daerah masing-masing itu.
Menurutnya, prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.