Sabtu,  23 November 2024

Pagi Ini, Belum Ada Tilang Ganjil Genap 

NS/RN/NET
Pagi Ini, Belum Ada Tilang Ganjil Genap 

RADAR NONSTOP - Senin 3 Agustus 2020 kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) mulai diberlakukan di DKI Jakarta. Tapi untuk tiga hari pertama atau sampai tanggal 5 Agustus tidak ada penilangan. 

Tiga hari ke depan akan dilakukan sosialisasi. Barulah pada tanggal 6 Agustus akan diberlakukan tilang. Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Sambodo menambahkan, tiga hari pertama penerapan kebijakan itu akan dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Namun setelah proses itu selesai, Polisi ke depannya akan melakukan upaya penindakan bagi pengendara yang melanggar.

BERITA TERKAIT :
Gak Kerja Di Kedutaan Tapi Pakai Plat Diplomatik, Mobil Pakai Sirene Marak Di Jabodetabek
Ribuan Mobil Pemudik Kena Tilang Ganjil Genap Di Tol Cikampek 

"Tetapi berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan GaGe ini baik secara manual maupun secara elektronik," ujar Sambodo.

Untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja secara WFH.

"Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," ujarnya di kesempatan yang sama.

Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.