Sabtu,  23 November 2024

LSM Sintang Sebut Parpol Pengusung Koruptor di Pilkada 2020 Penghianat Reformasi

BCR/RN
LSM Sintang Sebut Parpol Pengusung Koruptor di Pilkada 2020 Penghianat Reformasi
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Desakan masyarakat terhadap partai politik pengusung calon kepala daerah untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut kasus korupsi semakin kencang. Seperti di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Desakan agar parpol tidak memberikan rekom kepada calon yang pernah tersangkut korupsi disuarakan oleh LSM Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK). "Kita meminta kepada parpol untuk tidak memberikan rekom kepada calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Kita akan terus memberikan perlawanan, karena mereka pengkhianat reformasi," kata juru bicara SBPK, Adit Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (7/8).

Seperti temuan dari SBPK dimana ada salah satu calon di Pilkada Kabupaten Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon. 

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui

"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Dia merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit. 

Dalam salinan putusan tersebut PN mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah. "Di Kabupaten Sintang, Demokrat dan Hanura yang belum memberikan dukungan. Kami minta dua partai ini tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara kasus korupsi," pinta Adit. 

Jika kemudian Demokrat dan Hanura memberikan dukungan kepada Askiman, maka dua partai ini adalah pendukung koruptor. "Kami ingin Kabupaten Sintang ini berkembang dan maju, maka wajib bagi masyarakat dan parpol untuk memilih calon yang memiliki track record bersih," tegasnya. 

Adit menjelaskan bahwa dalam tatanan demokrasi yang terbuka saat ini, maka kasus sekecil apapun akan bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Maka SBPK akan terus melawan parpol yang memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut korupsi. 

"Kami akan kampanyekan Sintang bebas calon politisi korup. Kami ingin Pilkada 2020 ini menghasilkan bupati yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan punya visi maju untuk membangun Sintang," tandas Adit. 

Diketahui Askiman saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati dan akan maju di Pilkada 2020. Tidak hanya pernah di penjara tahun 2014. Di tahun 2017, Askiman diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharaan jalan (UPPJ) Jeroa-Sei Ana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang merugikan negara hampir Rp 1 Miliar.