RADAR NONSTOP - Tampaknya PDI Perjuangan belum sepenuhnya move on dari kekalahan Ahok di Pilkada DKI, 2017 lalu.
Terbukti para kader banteng gemuk moncong putih itu masih gemar membanding - bandingkan Anies Baswedan dengan Ahok ( Basuki Tjahaja Purnama). Kali ini, soal penataan Kampung Akuarium di Jakarta Utara.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan penataan Kampung Akuarium adalah bukti atau fakta kalau Anies Baswedan yang saat ini menjadi Gubenur DKI tidak taat aturan.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Menurut Gembong, Gubernur Anies berupaya menunaikan janji kampanyenya, tapi justru malah menabrak aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Tunaikan janji kampanye tapi menabrak aturan," kata Gembong dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," imbuhnya.
Gembong lantas membandingkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta periode sebelumnya, berupaya melakukan penggusuran kawasan Kampung Akuarium.
Alasannya, karena Ahok ingin mengembalikan lokasi tersebut pada fungsinya sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.
"Ahok melakukan penggusuran Kampung Akuarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR, di mana area tersebut masuk dalam zona merah," ujar Gembong.
Karenanya, dia justru sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Anies tersebut. "Ini sangat ironis yang dilakukan oleh Pak Anies," ungkapnya.
Lebih jauh, Gembong menilai bahwa hal ini menjadi preseden buruk bagi penegak Perda di Jakarta. "Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, di sisi lain Pemprovnya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tida taat asas," kata dia.
Gembong kemudian mencontohkan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya, pembangunan pusat kuliner yang dibangun melalui Jakpro di daerah Muara Angke.
Padahal, jelas dia, lahan tersebut merupakan lahan RTH lantaran dibangun di bantaran sungai. Bahkan, bangunan itu berasa di bawah menara sutet tinggi yang justru sangat membahayakan.
"Contoh kasus lain yg dilakukan oleh Pemprov melalui Jakpro, membangun pusat kuliner di muara karang dilahan RTH, di bantaran sungai. Dan yang lebih ironis lagi bangunan dua lantai itu di bawah sutet," pungkasnya.