Kamis,  28 November 2024

GaGe Motor Belum Berlaku, Kok Bisa Pergub Beredar Lewat WA

NS/RN
GaGe Motor Belum Berlaku, Kok Bisa Pergub Beredar Lewat WA

RADAR NONSTOP - Aturan ganjil genap (GaGe) untuk motor belum berlaku. Tapi sebelumnya Pergub 80 tahun 2020 beredar via WhatsApp (WA). 

Peraturan gubernur atau Pergub itu menerangkan soal aturan GaGe bagi kemdaraan roda dua alias motor. Warganet gaduh dan langsung bereaksi. 

Beberapa jam setelah gaduh, muncul ucapan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. 

BERITA TERKAIT :
Waspada, Maling Motor Di Depok Beraksi Hanya Tiga Menit
Ngaku Leasing Rampas Motor, Jakarta Rawan Rampok

Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap pada masa PSBB transisi.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.

Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut.

"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.

#GaGe   #Motor   #Pergub   #