RADAR NONSTOP - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyikapi proyek pekerjaan penanaman pohon di lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Dia menjelaskan, prosesnya kan pasti sudah ada mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan proses evaluasi.
"Lalu balik lagi lihat kontrak perjanjiannya. Seperti apa kontraknya, apakah memang dia harus hidup atau memang tertanam. Berapa lama masa pemeliharaan yang harus dilakukan pihak ketiga. Kalau lewat masa pemeliharannya kan bukan tanggungjawab pihak dinas atau pihak ketiga. Ada sesuatu force majeur (kondisi darurat) yang harus dilakukan," terang Mas Tri - sapaan akrabnya, Jumat (21/8/2020).
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Kalau menurut dirinya, sambung politisi asal PDI Perjuangan tersebut, kembalikan seperti itu, kita lihat saja sesuai ketentuan yang ada.
"Yang paling utama adalah kesepakatan pihak kontraktor dan pihak Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi - red)," terangnya.
Ditanya soal lokasi penanaman di TPST Bantargebang yang milik DKI Jakarta, Tri menyatakan, kalau soal tempat disepakati saja.
"Yang penting kita bicara kondisinya, kita bicara kawasan bukan hak kepemilikan. Dan DKI itu adanya di mana, Bantargebang juga kan, Bekasi juga kan. Cuma beda miliknya. Tapi pada saat menghasilkan udara yang menikmati orang DKI atau orang Bekasi. Ya selesai," tandasnya.
Seperti yang diketahui, dalam proyek pekerjaan tersebut dikelola oleh pihak Ketiga, yakni CV. Mega Putriyana dengan sumber dari APBD 2019 sebesar Rp 2,2 miliar yang diproyeksikan untuk 15 ribu pohon sesuai RAB dengan rincian pohon yang dibutuhkan, yakni pohon sengon, pohon asem jawa bambu duri, namun realisasinya diduga tidak sesuai.
Informasi yang dihimpun, realisasi penanaman pohon di bulan Oktober 2019 itu hanya 8000 pohon, nah kemana itu Anggaran 7000 pohon lagi? Hal ini menjadi pertanyaan publik.