Jumat,  22 November 2024

Jadi Pelaku Hipnotis, Dua WNA Digelandang Ke Polrestro Bekasi Kota

YUD
Jadi Pelaku Hipnotis, Dua WNA Digelandang Ke Polrestro Bekasi Kota
Kedua WNA asal Iran yang digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota

RADAR NONSTOP - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap polisi. Keduanya diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis sebuah Counter Handphone di Jalan H. Jole RT 003/003 Kelurahan  Bantargebang Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi

Korban Eli Yuliana (23) yang merupakan karyawan counter hp milik Bong Aryanto (34) pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 17:37 wib, bersamaan dengan itu, kedua pelaku berinisial FHM (27) dan RP (26), WNA Iran datang ke lokasi itu.

“Mereka datang ke counter hp Phonic 1 Celuler dengan maksud membeli charger hp yang dilayani oleh karyawan. Kemudian pelaku mengalihkan pembicaraan menukar uang kepada korban, namun secara setengah sadar korban mengeluarkan uang yang berada di laci kasir dan uang tersebut sudah berpindah tangan kepada pelaku,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

Pelaku datang dengan mengendarai mobil bernomor polisi B-1349-BIO membawa uang korban sebesar Rp 5 juta yang berada di kasir. 

Korban yang sadar dirinya telah menjadi korban hipnotis, lalu keluar dari counter dan berteriak yang memancing kerumunan warga.

“Pelaku mencoba kabur dengan menggunakan mobil tersebut ke arah perumahan Zamrud dan sempat menabrak beberapa kendaraan. Karena  macet, pelaku putar arah menuju ke perumahan Bekasi Timur Regency,  kemudian di depan kolam renang perum Bekasi Timur Regency pelaku berhenti lantaran dihadang oleh massa,” tambahnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan mobil yang dikendarai pelaku, merupakan mobil rental dengan harga sewa Rp 250 ribu perhari. 

Dua tersangka tersebut juga merupakan saudara kandung dan diduga pelaku sudah sering melancarkan aksinya di beberapa lokasi.

Di Indonesia, keduanya tinggal di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sudah tinggal di Indonesia selama 1 tahun lebih. 

Kedua pelaku terancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.