RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi menyoroti pelaku - pelaku korupsi (koruptor) hanya baru takut di bui. Padahal seharusnya manusia itu harus lebih takut kepada hukum Allah.
Begitu dikatakan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK melalui siaran langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (26/8/2020).
"Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda dan penjara. Takut melakukan korupsi juga bisa didasarkan pada ketakutan sanksi sosial, takut dan malu pada keluarga, tetangga, pada Allah SWT, pada neraka," ujar Jokowi.
BERITA TERKAIT :Jokowi, Redup Di Jakarta Dan Bersinar Ke Jateng Hingga Ocehan Ara Yang Ngaco
Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono
Untuk itu, Jokowi mengingatkan pentingnya menggalakkan gerakan antikorupsi. Masyarakat, kata dia, harus memahami arti korupsi dan gratifikasi agar dapat terhindar dari perilaku koruptif.
"Gerakan budaya antikorupsi harus terus kita galakkan. Masyarakat harus tahu apa itu korupsi. Kita semua harus tahu apa itu gratifikasi. Masyarakat harus menjadi bagian antikorupsi, kepantasan, dan kepatutan yang harus menjadi budaya," katanya.
Adapun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari tokoh agama hingga pendidik, untuk menjadi bagian penting dari gerakan antikorupsi tersebut. Ia juga memastikan akan selalu mengikuti aksi pencegahan antikorupsi demi pemerintahan yang bebas dari korupsi.
"Saya akan terus mengikuti aksi ini dari waktu ke waktu. Pelaksanaan tiga agenda besar mari kita bersama-sama laksanakan, samakan visi, dan selaraskan langkah untuk pemerintah yang efektif, efisien, inovatif, sekaligus bebas dari korupsi," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menyoroti tiga agenda penting dalam pencegahan korupsi, yakni soal regulasi yang tumpang tindih, reformasi birokrasi, hingga gerakan antikorupsi di masyarakat.
Ia meminta agar regulasi yang tumpang tindih itu dapat disederhanakan. Jokowi juga meminta penyederhanaan birokrasi untuk menghindari prosedur berbelit-belit.