RADAR NONSTOP - Fenomena poligami ternyata marak di kalangan aparatur sipil negara atau ASN (PNS). Merasa tak terima sang istri melapor ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Untuk menyelesaikan kasus poligami biasanya Tjahjo Kumolo akan memanggil banyak pihak. "Dari suami dan istri serta atasan. Jadi keterangan bukan hanya sepihak," tegasnya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).
Dia tidak membantah adanya poligami para PNS. Politisi PDIP mengaku, istri yang suaminya nikah lagi banyak yang melapor.
BERITA TERKAIT :3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Kabar Gembira dari Mendagri, 75 Ribu Satpol PP Berpeluang Jadi PNS
Ketika era Presiden Suharto sampai kini, ASN memiliki istri lebih dari satu syaratnya berat. “Kalau ASN mau nikah lagi, harus ada izin tertulis istri, dan izin pimpinan,” tegasnya.
Pihaknya banyak memberikan sanksi terkait kasus itu karena ada pengaduan dari istri yang sah.
Sanksi yang dikenakan antara lain non job atau turun pangkat. Menpan-RB juga menyebut pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN. Di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba.