Kamis,  21 November 2024

Warga Talaud Minta Pak Tito Batalkan Pelantikan Elly Engelbert Lasut

Julius Permana
Warga Talaud Minta Pak Tito Batalkan Pelantikan Elly Engelbert Lasut
Aksi Unjukrasa warga Takaud di Kemendagri/ist
RADAR NONSTOP-Seratusan masyarakat Talaud yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan mendatangi Kementeroan Dalam Negeri.
 
Kedatangan mereka untuk meminta Tito Karnavian membatalkan keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024 sdr. Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Moktar Arunde Parapaga yang terhitung sudah menjabat 3 periode.
 
"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian untuk melaksanakan perintah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 548K/TUN/2019 secara utuh yaitu mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, tanggal 2 Juni 2017, yang digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Dr. Elly Engelbert Lasut, ME yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bucara masyarakat Talaud, Mardianto Bungangu seusai diterima pihak Kemendagri, di Jakarta,Senin (31/8/2020).
 
Mardianto menambahkan, Tito harus melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2.TUN1.997/HK.06/IV/2020 tanggal 16 April 2020.
 
Tak hanya itu, Mardianto mengatakan pihaknya meminta Tito untuk memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024 atas nama dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Mokhtar Arunde Parapaga.
 
Alasanya, kata Mardianto, keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.71-3241 tahun 2017 yang digunakan oleh pasangan calon dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Mokhtar Arunde Parapaga sebagai syarat pencalonan pada pilkada 27 Juni 2018 di Kabupaten Kepulauan Talaud telah batal demi hukum.
 
"Dengan tidak memenuhi syarat pencalonan, maka pasangan bupati dan wakil bupati atas nama dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Mokhtar Arunde Parapaga adalah cacat hukum karena telah menjabat 3 periode," urainya.
 
Lebih jauh, jika Tito Karnavian tidak memberhentikan sdr dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Mokhtar Arunde Parapaga, maka hal ini akan memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah lain yang sudah menjabat 2 periode untuk mendaftarkan diri pada periode ketiga kalinya.
 
"Muhammad Tito Karnavian agar bertindak seperti Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo yang tengah berjuang terus tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.
 

BERITA TERKAIT :
Chelsea Lagi Doyan Daun Muda
Foto Syur Bikin Gadis Ring Apollonia Llewellyn Sial

#Talaud   #tito   #elly