Selasa,  23 April 2024

Geger... STNK Dihapus Jika Tak Bayar Pajak

RN/NS
Geger... STNK Dihapus Jika Tak Bayar Pajak
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Warga Jakarta ternyata malas bayar pajak. Sanksinya bagi yang tidak bayar pajak maka STNK kendaraan bermotor (ranmor) akan dihapus.

Jika STNK dihapus maka kendaraan Anda baik motor atau mobil akan bodong. Polda Metro Jaya mewarning pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan register ulang 2 tahun, setelah masa habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar Regident ranmor. 

Warning juga dilakukan polisi dengan menyebar 200 spanduk pengumuman di jalanan Jakarta dan sekitarnya.

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengingatkan berbagai kerugian akan didapatkan pengendara jika nomor kendaraan dihapus.

"Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi," kata Bayu.

Bayu juga menjelaskan, jika memang Regident (Registrasi dan identifikasi) Ranmor (kendaraan bermotor) dihapus otomatis kendaraan Otolovers tidak akan bisa berada di jalanan umum.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, melainkan tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2. 

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Sementara Pemprov DKI memiliki data ranmor yang tidak aktif, artinya tidak membayar pajak selama lebih dari 7 tahun atau 10 tahun. Ada sekitar 1,3 kendaraan yang hingga saat ini belum membayar pajak.