Jumat,  22 November 2024

Komisi A DPRD DKI Minta Pejabat Eksekutif Cermat dan Permudah UKM Masuk E-Katalog

Sani/RN
Komisi A DPRD DKI Minta Pejabat Eksekutif Cermat dan Permudah UKM Masuk E-Katalog

RADAR NONSTOP - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta para pejabat Eksekutif yang bermitra dengan Komisi yang Ia pimpin untuk cermat dalam melakukan penilaian-penilaian.

Hal itu disampaikan pada laporan kegiatan pasca gelar rapat kerja bersama ekseutif di gedung dewan beberapa hari lalu. Menurutnya prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa perlu dijaga dan dijalankan.

"Komisi A meminta agar pejabat yang berwenang di dalam memutuskan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa dapat lebih cermat melakukan penilaian. Perlu terus dijaga dan dijalankan semua prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa seperti efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dengan demikian, dapat tercapai praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran." katanya di Jakarta Rabu, (3/9/2020).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Kader Partai berlambang mercy ini mengungkapkan bahwa sistem e-purchasing dan e-katalog bukan satu-satu nya sistem terbaik lantaran masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mencari keuntungan pribadi.

Lebih lanjut Ia meminta agar pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) diberi kemudahan untuk masuk ke e-katalog.

"Kemudian komisi A meminta agar persyaratan usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan masuk ke e-katalog lokal 

dapat lebih dipermudah dengan kualitas yang harus dijamin. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan dan pemberian jasa konsultasi kepada UKM agar produk yang dihasilkan dapat masuk ke dalam sistem e-Katalog," tambahnya.

Selain itu, produk barang yang bersifat khusus serta pengadaanya pernah dilakukan pemerintah juga dapat didorong melalui siste e-katalog tersebut.

"Terhadap Produk Barang yang bersifat khusus dan sudah pernah dilakukan pengadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui proses tender agar dapat didorong untuk masuk ke dalam E-Katalog," tutupnya.

#Jakarta   #DPRD   #SKPD