Jumat,  29 November 2024

Cabut Klaster Pendidikan Dari RUU Ciptakerja!

El Rahmi
Cabut Klaster Pendidikan Dari RUU Ciptakerja!
Net

RADAR NONSTOP - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak klaster Pendidikan dicabut seluruhnya dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptakerja).

“Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang merubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita,” katanya di Jakarta, Kamis (3/9).

Fikri menduga adanya unsur pemaksaan Pendidikan menjadi lebih liberal di dalam RUU ciptakerja dengan merubah pasal-pasal di dalam UU yang mengurusi pendidikan tersebut.  

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

“Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi kita, masa depan bangsa ini jangan dipertaruhkan hanya segelintir pasal dalam RUU ciptakerja,” ucapnya.

Segala bentuk justifikasi atas liberalisasi pendidikan juga ditolak tegas oleh Fikri, apalagi dikuatkan dengan perundangan seperti di dalam RUU Ciptakerja.  

“Bahkan Preambui konstitusi UUD 1945 kita langsung menyebut soal kewajiban pemerintah, salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan menyelenggarakan sistem Pendidikan nasional, bukan melepasnya secara komersil,” tegasnya.

Draft RUU Ciptakerja buatan pemerintah, sambungnya, telah melanggar kodrat kontitusi dengan mewajibkan institusi Pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 68 draf RUU tersebut.  

"Ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha,  alih-allh pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,” tutupnya. 

Sebagai informasi tambahan, yang menjadi perdebatan krusial salah satunya adalah kewajiban berusaha dalam Draft RUU Ciptaker, pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah, sehingga berbunyi 1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

#Dpr   #ruu   #ciptakerja