RADAR NONSTOP - Penunjukan Ade Puspitasari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar oleh DPD Golkar Jawa Barat menimbulkan pro kontra di internal Partai berlambang Pohon Beringin.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Ham DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar menyayangkan keputusan DPD Golkar Jawa Barat yang dinilai tidak menghormati keputusan Mahkamah Partai yang meminta Musda Partai Golkar Kota Bekasi ditunda sampai selesainya permasalahan aset partai.
"Iya secara aturan partai kan memang kewenangan DPD Partai Golkar Jabar untuk menunjuk seorang Plt tingkat Kota/Kabupaten. Namun sangat disayangkan keputusan itu berbenturan dengan keputusan Mahkamah Partai soal penyelesaian aset partai," ucap Muslim, Jumat (4/9/2020).
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Muslim menambahkan, Mahkamah Partai kan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan-persoalan internal. Jadi, kata Muslim, mengapa DPD Jabar harus memutuskan untuk menunjuk Plt di tengah adanya putusan Mahkamah Partai yang belum selesai yakni soal aset Partai.
"Ya itu kita sesalkan mengapa tidak memperhatikan keputusan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar," tuturnya.
Terkait dipilihnya Ade Puspitasari sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Muslim menyatakan, kalau itu memang kewenangan DPD Golkar Jabar.
"Iya sah saja itu, kan Ade itu pengurus Golkar Jawa Barat. Dan kalau pun Ade juga mencalonkan diri juga sah-sah saja. Tapi soal memenuhi syarat atau tidak kan perlu dibuka ke publik. Pernah tidak dia jadi pengurus Golkar atau organisasi didirikan atau mendirikan selama satu periode," pungkasnya.