Senin,  23 September 2024

Lawan Kotak Kosong

Tersangka Kasus Dugaan Tanah Kuburan Jadi Calon Tunggal Di OKU? 

NS/RN/NET
Tersangka Kasus Dugaan Tanah Kuburan Jadi Calon Tunggal Di OKU? 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Parpol ternyata tidak pernah melihat kasus dugaan korupsi. Mereka, tetap kompak mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adalah Kuryana Aziz-Johan Anuar, yang menjadi calon bupati-wakil bupati di Pilkada OKU 2020. Duet ini menjadi calon tunggal.

Mereka diusung oleh 12 parpol yang punya kursi di DPRD OKU, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem dan Hanura. PSI dan Garuda yang tak punya kursi di DPRD ikut mendukung bakal paslon ini.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Johan Anuar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Johan ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Polisi kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan Anuar kemudian mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Johan ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 14 Januari. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel ini. Menurut KPK, kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," sebut Ali.

Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.

"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa tanya surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih, tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8).

"Pendaftaran mulai tanggal 4-6 September, kemarin itu batas akhir pendaftaran. Tetapi sampai jam 12 malam tadi ini tak ada yang daftar lagi," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Naning memprediksikan Kuryana Aziz dan Johan Anuar akan menghadapi kotak kosong di Pilkada OKU alias menjadi calon tunggal. Meski demikian, dia mengatakan regulasi mengatur KPU harus membuka pendaftaran kedua jika pendaftaran pertama hanya ada satu pasangan calon.

"Kalau kemungkinan besar calon tunggal. Sesuai regulasi 3 hari ini kami umumkan pendaftaran calon dibuka kembali, mulai 10-12 September. Kalau masih tidak ada daftar lagi, maka kami lanjut cek progress penelitian berkas sampai 22 September," kata Naning.