RADAR NONSTOP - Anies Baswedan sudah menarik rem darurat. Aksi ini untuk melindungi warga ibu kota dari ancaman kematian akibat virus Corona.
Tercatat, selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50 persen orang tanpa gejala (OTG) dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.
Data dari corona.jakarta.go.id pada Kamis (10/9) dinihari menyebutkan, 1.347 meninggal, positif 49.837, sembuh 37.245, kasus aktif 11.245. Untuk tingkat kematian 2.7 persen atau lebih rendah dari nasional yang mencapai 4.1 persen.
BERITA TERKAIT :Salat Ied Hari Minggu di JIS, Diimbau Bawa Sajadah dan Wudu dari Rumah
Banyak Yang Batuk Pilek, Kasus Corona Harian Di DKI Nyaris 1.000 Kasus Per Hari
PSBB DKI Jakarta kembali keawal dan warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Hal ini berlaku pada Senin 14 September 2020.
Lalu, seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang akan dilarang.
Sementara tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung /komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah dan wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal.