Jumat,  26 April 2024

Sok Pede Gak Pake Masker, 19 Pelanggar Prokes Terciduk Satpol PP RBS

HW
Sok Pede Gak Pake Masker, 19 Pelanggar Prokes Terciduk Satpol PP RBS
Pelanggar Prokes Yang Terciduk Satpol PP Kel. Rawa Badak Selatan, Koja

RN - Penurunan Level 1 dalam PPKM dimasa pandemi Covid-19 tidak sertamerta kita harus mengabaikan protokol kesehatan. Lain halnya dengan warga yang melintas di Jalan Alur Laut, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kec.Koja, Jakarta Utara.

Mungkin mereka pikir Jakarta sudah benar-benar bebas Corona. Sehingga, dengan pede melintas di jalan tersebut. 

Sangking percaya diri dan mengabaikan aturan prokes. Akhirnya, para pelanggar prokes itu terciduk petugas Satpol PP kelurahan setempat yang tengah menggelar operasi tertib masker.

BERITA TERKAIT :
Dibikin Puas Hingga Letoy, Cewek Open BO Dibunuh Gara-Gara Minta Tambahan Duit Tips 
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 

“Mereka didapati tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan itu sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19. Atas pelanggaran yang telah dilakukannya itu, kami berikan sanksi sosial dengan menyapu jalan,” ungkap Kasat Pol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah, Kamis(04/11/2021).

Walaupun situasi pandemi mulai membaik dan status PPKM di Jakarta berada di level 1 namun jangan dijadikan peluang untuk mengabaikan prokes Covid-19.

“Bahaya Covid-19 masih ada jadi harus tetap waspada karena kita tidak ingin terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia kerap mengimbau masyarakat untuk disiplin terhadap prokes dan ikut serta dalam kegiatan vaksinasi Covid-19.

“Jika beraktivitas di luar rumah tetap patuhi prokes dan hindari kerumunan. Kita harus lindungi diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar dari ancaman Covid-19,” pesan Tita.

Bersama unsur terkait, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan semakin gencar melaksanakan operasi tibmask di sejumlah lokasi yang rawan dengan aktivitas masyarakat.

“Operasi tibmask rutin digelar di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan untuk menekan risiko penularan Covid-19 sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya prokes di masa pandemi Covid-19. Jika ditemukan melanggar maka kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya