Sabtu,  23 November 2024

DCD DKI Rp1,4 Triliun

Sepakat Pencairan Namun Beda Cara, Anies Cabut Perda Wagub Ingin Revisi

SN
Sepakat Pencairan Namun Beda Cara, Anies Cabut Perda Wagub Ingin Revisi
Anies Baswedan dan Ariza Patria -Net

RADAR NONSTOP - Meski sama-sama sepakat pencairan dana cadangan daerah (DCD) Rp1,4 triliun yang selama ini ngendap di Bank DKI. Namun ada silang pendapat antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan wakilnya, Riza Patria.

Anies dengan Riza beda pendapat terkait teknis pencairan dana cadangan daerah (DCD) tersebut. Anies menginginkan pencairan DCD harus terlebih dahulu mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).

Sedangkan Riza Patria, sang wakil menginginkan pencairan dana cadangan daerah cukup dengan melakukan revisi saja.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

“Keinginan kami hanya untuk memperjelas posisi dana cadangan tersebut. Sejauh mana dimungkinkan digunakan. Selama ini kan tidak pernah digunakan, posisinya seperti apa. Regulasi aturannya akan kita perbaiki, cukup revisi saja, tidak perlu dicabut,” ujar Riza Patria.

Gayung bersambut, keinginan Riza Patria ini diamini kolega satu partainya, Partai Gerindra. “Perda DCD tidak semestinya dicabut sebagaimana keinginan Anies, pencairan dana senilai Rp1,4 triliun itu cukup revisi Perda seperti yang disampaikan Riza Patria (Wagub,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mendukung keinginan rekan satu partainya itu.

Melihat Partai Gerindra dibarisan Ariza Patria (Wagub), beberapa partai pemilik kursi di DPRD mengambil sikap dengan mendukung keinginan Anies Baswedan, cabut Perda.

Diantara pendukung tersebut, antara lain,   Partai Demokrat, PKS, PDIP dan Golkar, sepakat menjalankan keinginan Anies Baswedan untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).

“Fraksi PKS memahami adanya kebutuhan penambahan pendapatan dalam APBD untuk menutupi kekurngan penerimaan daerah. Namun kami mengingatkan agar penggunaan dananya dilakukan secara transparan dan efektif, karena itu Perda harus dicabut agar lebih transparan dan tidak jadi jebakan batman,” ujar Anggota Fraksi PKS, Muhammad Thamrin.

Pernyataan PKS tersebut diamini oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi meminta agar regulasi itu dicabut, dibanding merevisinya. “Hal ini mengingat bahwa pembentukan DCD masoh dapat dilakukan sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Nawawi.

“Ke semuanya itu dapat direncanakkan untuk dilaksanakan tanpa mengabaikan saran-saran dan atau rekomendasi dari BPK-RI, dan peraturan perundang-undangan,” tambah Politisi PDIP, Steven Budi Musa. 

 

#DCD   #Perda   #DPRD