RADAR NONSTOP - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
PSBB ini membatasi segala kegiatan masyarakat mulai dari sekolah, bekerja, aktivitas berkendara, dan lain-lain, termasuk dalam hal pernikahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.
BERITA TERKAIT :Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Ogah Nikah Lalu Cerai, Cinta Laura Rela Dicap Perawan Tua
Hal itu karena untuk mencegah adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi penyebaran Covid-19.
"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Kendati demikian, pernikahan tetap boleh berlangsung akan proses akad dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.