RADAR NONSTOP - Fraksi Partai Nasdem di Kebon Sirih nrimo dana cadangan DKI senilai Rp1,4 triliun dicairkan. Namun harus ada catatannya.
"Kita prinsipnya menerima, namun dengan catatan," ujar Ketua Fraksi NasDem DKI Wibi Andrino kepada wartawan, Senin (14/9/2020) malam.
Wibi menambahkan, penggunaan dana cadangan tersebut harus tetap dibahas terlebih dahulu secara transparan dan akuntabel.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Bung Berewok, Prabowo: Panggil Saya Fu Manchu
“Karena kami pahami tanpa perda dana cadangan, dana tersebut hanya menggunakan Ingub dan Kepgub sebagai landasan hukumnya penggunaan dana tersebut. Tapi, demi kemaslahatan warga Jakarta dalam kondisi Covid, mau tidak mau kita membutuhkan dana tersebut," ucap Wibi.
Lebih lanjut, Wibi mengatakan, Pemerintah Pusat juga telah memberikan sejumlah bantuan kepada Pemprov DKI. Menurutnya, bantuan itu berupa penyaluran bantuan sosial, bantuan untuk UMKM1, subsidi gaji upah, Porgram Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, serta realisasi kartu prakerja.
Menurutnya, dana bantuan dari Pemerintah Pusat yang sudah terealisasi untuk bantuan sosial sembako di Jabodetabek sebesar Rp 1.560.000.000.000. Untuk Subsidi Gaji Upah sebesar Rp1.285.696.800.000, Kartu Bansos Sembako bantuan pangan non tunai) sebesar Rp 40.925.200.000.
Selain itu, untuk program Kartu Prakerja, hingga bulan September Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp1.413.941.850.000. Kemudian, dana untuk PKH juga telah disalurkan sebesar RP230.101.425.000. Menurutnya, Pemprov DKI menerima dana bantuan Pemerintah Pusat untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp283.521.600.000.
"Ini menunjukkan bahwa dalam penanganan Covid-19 tidak ada pertentangan antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI," kata Wibi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kepada anggota DPRD DKI Jakartadalam Rapat Paripurna mengenai latar belakang keinginan untuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999, tentang dana cadangan daerah. Menurutnya, pencabutan Perda itu dilakukan agar dana cadangan daerah bisa dicairkan, karena saat ini ABPD DKI 2020 terdampak dengan adanya pandemi COVID-19.
"Terkait dengan latar belakang yang melandasi Eksekutif melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, perkenankan kami menyampaikan bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah," ujar Anies dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI merencanakan target APBD DKI 2020 lebih dari Rp 82 triliun. Namun, hingga (8/9) APBD DKI baru mencapai Rp 35 triliun atau 41 persen saja.
"Dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah kita sepakati bersama dalam APBD sebesar Rp.82.195.994.476.363, pada kenyataannya sampai dengan 8 September 2020 hanya mencapai Rp.35.899.928.943.968,9 atau 41 persen," tandasnya.