Sabtu,  23 November 2024

3.022 Ogah Pakai Masker, Mau Masuk Peti Mati Ya?

NS/RN/NET
3.022 Ogah Pakai Masker, Mau Masuk Peti Mati Ya?
Pelanggar PSBB DKI disuruh sapu jalan.

RADAR NONSTOP - Ada-ada saja kelakuan orang Jakarta. Disaat PSBB total mereka malah ogah pakai masker. 

Tercatat ada 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Senin 114 September kemarin. 2.868 orang diantaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. 

Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250 ribu. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pada hari pertama PSBB diberlakukan, pihaknya mendapatkan sebanyak 3.022 warga Jakarta kedapatan tidak memakai masker. 

BERITA TERKAIT :
Salat Ied Hari Minggu di JIS, Diimbau Bawa Sajadah dan Wudu dari Rumah 
Banyak Yang Batuk Pilek, Kasus Corona Harian Di DKI Nyaris 1.000 Kasus Per Hari

Mayoritas pelanggar hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. "2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250 ribu," kata Arifin di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Kendati demikian, kata Arifin, jumlah pelanggar tidak menggunakan masker itu lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat bersama sama memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan dari penyebaran Covid-19 di jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Adapun sosialisasi menggunakan alat pelindung ini sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau sejak Covid-19 menerjang Jakarta pada awal Maret 2020 lalu.

"Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini," pungkasnya.

Adapun PSBB ini berlaku selama dua pekan kedepan. Kebijakan ini ditempuh setelah DKI Jakarta beberapa kali mengalami krisis tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit akibat ledakan Covid-19 pada fase transisi.

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI tetap menerapkan denda progresif bagi pelanggar yang berulang-ulang menabrak aturan.

- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu

- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu

- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu

- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta.