RADAR NONSTOP - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pelibatan TNI dalam mekanisme penjemputan orang-orang positif Covid-19 untuk dilakukan isolasi terkendali merupakan hal yang berlebihan.
Pasalnya, mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI, daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis.
"Dalam hal ini, kami mengkhawatirkan akan adanya pendekatan intimidatif yang dilakukan terhadap masyarakat dengan adanya pelibatan TNI," demikian yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil pada keterangan yang diterima Media di Jakarta, Selasa (15/9).
BERITA TERKAIT :Panglima Agus Bongkar Pasang Jabatan Jenderal TNI
Gratiskan Tiket Masuk Bagi Prajurit, Ancol Apresiasi HUT TNI KE-79
Sejak awal kemunculan Covid-19 di Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil telah mencatat beberapa kebijakan Negara yang memberikan banyak peran kepada TNI di luar tupoksi dan keahliannya dalam menangani pandemi, alih-alih mengacu pada otoritas kesehatan yang memiliki kepakaran dalam penanganan pandemi.
"Adapun pelibatan TNI pun terdapat pada sektor-sektor yang sangat vital, di antaranya pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif," urainya.
"Serta, pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM," tambahnya.
Negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI. Konsekuensinya, pelibatan TNI ini tidak menjawab problem pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus.