BNPT Kuatkan Dugaan Sakit Jiwa Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Surat 2016
RADAR NONSTOP - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar ungkap bukti sakit jiwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," kata Boy Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Boy Rafli menjelaskan, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016.
BERITA TERKAIT :2023, Gak Ada Serangan Bom Tapi Konten Radikalisme Tembus 2.670
Kepala BNPT Lantik FKPT se Indonesia, Ada Nama Taufan Bakri dan Rico Sinaga di Pengurus DKI
Boy mengatakan BNPT tidak percaya begitu saja atas informasi dan keterangan tersebut sehingga bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau hanya pura-pura alami gangguan kejiwaan.
"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.
Diketahui, informasi yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial Alfin Andrian (24) mengalami gangguan jiwa, mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.
Banyak yang tidak percaya Alfin mengalami gangguan kejiwaan dan mendesak agar si pelaku penusukan terhadap pendakwah asal Madinah itu diproses hukum hingga tuntas.
Sebelumnya terjadi peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jabber yang sedang mengisi acara pengajian di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).