Kamis,  25 April 2024

Bambang Trihatmodjo Vs Sri Mulyani, Menang Mana? 

NS/RN/NET
Bambang Trihatmodjo Vs Sri Mulyani, Menang Mana? 

RADAR NONSTOP - Pencekalan Bambang Trihatmodjo berbuntut panjang. Putra Presiden Soeharto itu melakukan gugatan balik.

Yang menjadi sasaran suami penyanyi Mayangsari itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bambang tidak terima dicekal terkait kasus SEA Games 1997. 

Bambang melakukan gugatan ke Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9).

BERITA TERKAIT :
Jokowi Getol Di Jateng, Meguji Insting Poitik Bambang Pacul Menjaga Kandang Banteng 
Indra Sjafri Tetap Tangani Timnas U-22

Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

Pencekalan dilakukan atas surat Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:

"Mohon tunggu, masih didalami ini kasus yang mana dulu, sedang dicek dulu akar masalah dan kasusnya," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis (17/9).

Ia mengaku belum bisa berkomentar soal gugatan Bambang ke Kementerian Keuangan. Yustinus juga tak bisa memperkirakan kasus apa yang membuat Bambang dicegah ke luar negeri.

"Belum bisa memberikan komentar," imbuh Yustinus.

Diketahui, Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.