Rabu,  27 November 2024

KPU Perbolehkan Konser Musik Pilkada, Pengamat : Curiga Ada Unsur Titipan Cukong

BCR/RN
KPU Perbolehkan Konser Musik Pilkada, Pengamat : Curiga Ada Unsur Titipan Cukong
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Diperbolehkannya konser musik pada pilkada serentak 2020 oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Republik Indonesia mendapat tanggapan keras Pengamat politik nasional Tamil Selvan.

Pengamat ini mengatakan, KPU terkesan tidak memiliki 'sense of crisis' terhadap pandemi covid19 yang tengah menjadi musuh bersama saat ini. 

Tamil Selvan menuturkan, jika KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Pilkada, mengapa ada pasal 44 UU Pilkada yang digugat ke Mahkamah Agung dan dimenangkan penggugat.

BERITA TERKAIT :
Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono 
Calon Wali Kota Bekasi Tri Digempur Kampanye Busuk Dan Money Politik

"Saya kira ini alasan kuno, kita masih ingat polemik Pasal 44 yang diputuskan MA baru-baru ini. Jadi mereka (KPU) ini berani melanggar peraturan untuk berbuat salah, tapi tidak berani mengambil resiko untuk berbuat benar, maka saya bilang mereka tidak punya 'sense of crisis' yang selalu digaungkan Pak Presiden." Ungkap pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini kepada awak media, Jumat, 17/9/2020.

Kang Tamil kemudian menjelaskan bahwa pemberian ijin diadakannya konser musik ini merupakan hal vital yang dapat mematahkan protokoler kesehatan dan menjadi triger utama penyebaran covid19.

"Kita sama-sama lihat bagaimana tingginya pelanggaran protokoler kesehatan pada saat iring-iringan pendaftaran calon ke KPU. Nah konser musik ini acara 'happy', saya tidak bisa bayangkan bagaimana membludaknya masyarakat di tengah pandemi seperti ini. Ini bukan rapat internal partai yang bisa diatur jumlah pengunjungnya," jelas pemilik akun youtube KangTamil ini.

Pengamat ini juga mengkritisi kinerja KPU yang sangat lambat terutama dalam mensosialisasikan mekanisme keamanan pada saat pencoblosan di TPS, padahal banyak hasil survei yang menyatakan bahwa angka golput akan berada diatas 50% karena ketakutan masyarakat pada TPS yang dianggap akan menjadi cluster penyebaran covid19.

"Saat ini masyarakat takut tertular covid di TPS, sehingga engan nyoblos. Nah inikan harus dicounter dan diberi penjelasan bagaimana mekanisme keamanannya, sehingga partisipasi publik bisa meningkat. Sampai saat ini saya ngak lihat ada kinerja jelas dari KPU, maka saya katakan mereka ini tidur," tegas Kang Tamil.

Lebih lanjut terkait regulasi penyelenggaraan konser musik dalam pilkada, Kang Tamil mengatakan bahwa akan ada solusi yang dapat diambil jika KPU mau membuka diri dan memiliki semangat yang sama dalam melawan penyebaran covid19.

"Jika KPU mau membuka diri pasti ada solusi, asal kita memiliki semangat yang sama dalam perang terhadap covid. Saat ini integritas komisioner KPU ini telah tercemar, kan satu komisioner mereka ditangkap KPK. Jangan sampai muncul opini seolah ada titipan cukong dalam penyelengaraan konser musik ditengah pandemi ini." Tutup pengamat ini.

#KPU   #Konser   #Pilkada