RADAR NONSTOP - Semraut Bansos Covid -19 DKI mendapat perhatian publik Ibu Kota. Berbagai kalangan turut angkat bicara, mulai dari pengadaan (isi paket), packing hingga penyalurannya disorot.
Publik Ibu Kota pun mulai menyasar, siapa beking Bansos Covid -19 bermasalah tersebut? Lalu apa kaitannya dengan Mr C? Benarkah Mr C yang berada dilingkaran ring satu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah dalang dari semua masalah Bansos DKI?
Untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik berjanji akan menelusuri secara tuntas.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memanggil Syarief Hidayatullah (politisi Partai Perindo) yang mendapat jatah packing Bansos bermasalah tersebut.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik berjanji Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta akan memanggil Syarief Hidayatullah dalam waktu dekat ini.
“Tidak hanya Syarief H, kita juga akan panggil Dinas Sosial, nanti dari situ pasti akan ketahuan, siapa berperan apa? dan siapa dalangnya, bisa jadi Mr C memang otaknya,” tegas M Taufik.
Hal ini juga diamini oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani, pemeriksaan terhadap Syarief diperlukan agar jelas dimana dan siapa yang menjadi akar masalah penyaluran Bansos Covid-19 di DKI.
Sebelumnya, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan pengusutan dan mengungkap persoalan Bansos bermasalah DKI.
Menurutnya, indikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pengadaan Bansos Covid -19 DKI Jakarta sangat kental.
“Misalnya saja, rekrutmen Syarief Hidayatullah sebagai penanggung jawab packing, prosesnya seperti apa? berdasarkan penunjukan langsung kah? atau lelang kah? kalau penunjukan langsung berarti ada yang merekomendasikan, bisa saja itu Mr C,” ujar Sugiyanto.
Selanjutnya, Sugiyanto menegaskan jika ada unsur KKN, maka siapa pun yang terlibat dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dan sesuai amanah Presiden Jokowi, siapa saja yang bermain - main dengan pengadaan Bansos Covid -19 bisa dikenakan pasal berlapis, bahkan hukuman mati.