Jumat,  26 April 2024

Buruh Diancam, Buruh Melawan

RN/CR
Buruh Diancam, Buruh Melawan

RADAR NONSTOP - Ancaman PHK bagi peserta aksi mogok menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilayangkan pengusaha ditanggapi dingin. Buruh siap melawan ancaman tersebut.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan tak takut atas ancaman tersebut. Pasalnya, kalangan buruh juga memiliki landasan hukum yang dipegang dalam melakukan aksi mogok kerja.

Landasan hukum yang dimaksud yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM).

BERITA TERKAIT :
Inspirasi Zong Qinghou, Hidup Susah Dan Meninggalkan Harta Rp 92 Triliun 
Omnibus Law Direvisi, Janji Tom Lembong Jika AMIN Menang Bukan Sory Ye, Sory Ye

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan serikat buruh di setiap perusahaan untuk melayangkan surat aksi mogok nasional sejak jauh-jauh hari atau minimal 7 hari sebelum aksi, seperti atur dalam Kepmen Nomor 232 Tahun 2003.


"Dalam melakukan aksi, kami sudah memperhitungkan, saya yakin mereka (buruh yang ikut melakukan mogok kerja) sudah tahu dengan landasan UU tersebut," katanya kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Mirah melanjutkan bahwa tak mudah untuk melakukan PHK terhadap buruh sebab pengusaha wajib melayangkan surat pemanggilan sampai dua kali. Selain itu, buruh hanya bisa di-PHK jika tak memenuhi panggilan atau mangkir hingga 5 hari secara berturut-turut.

Sedangkan, kata dia, aksi mogok hanya berlangsung selama 3 hari yakni mulai dari tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Setelah pemanggilan pun, menurut dia, pengusaha dan buruh juga masih harus melewati mediasi.

"Itu pun pengusaha wajib membuat surat panggilan. Peringatan, enggak langsung di-PHK, pengusaha menyampaikan itu artinya sembarangan, terlalu ceroboh," tutur Mirah.

Tak ayal, ia menilai ancaman PHK oleh pengusaha hanya sebuah gertakan karena panik.

Selanjutnya, ia mengingatkan buruh yang ikut dalam aksi ini untuk tetap tertib dan tidak anarkis. Selain itu, ia juga meminta buruh agar tidak terprovokasi pihak yang ingin membelokkan tujuan buruh, yaitu memperjuangkan haknya yang dihapuskan dalam Omnibus Law Ciptaker.

"Terakhir, tunggu informasi lebih lanjut dari pimpinan," pungkas dia.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.

Said menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.

Sebab, ada sejumlah persoalan mendasar dalam aturan tersebut. Yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan serta pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.

Sebelumnya, pengusaha mengancam memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Ciptaker.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani bilang bahwa secara hukum, PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.

Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

Oleh karenanya, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.

"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemanggilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," katanya.