Jumat,  22 November 2024

Sistematis, Upaya Satpol PP dan Disparbud Agar Old City Kembali Buka

RN
Sistematis, Upaya Satpol PP dan Disparbud Agar Old City Kembali Buka
Diskotek Old City dipadati pengunjung - Net

RADAR NONSTOP - Bau kurang sedap mulai menyebar dari Old City. Diduga kuat sepertinya ada usaha sistematis dari dua SKPD, Satpol PP dan Disparbud agar diskotek di kawasan kota tua itu bisa operasi kembali.

Sejak awal, publik sudah mencium aroma ‘tidak beres’ Satpol PP terhadap diskotek Old City. Soalnya, sejak bulan April 2018 perintah gubernur untuk menutup Old City sudah tegas. 

Pada 26 April lalu, Anies Baswedan menyatakan akan mencabut izin Old City. Saat itu menyusul keributan di diskotek itu dan pelakunya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

BERITA TERKAIT :
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati 

“Jadi kalau terbukti satu saja di antara empat ini: narkoba, judi, prostitusi dan perdagangan manusia, kami akan langsung mencabut,” tegas Anies saat itu.

Namun Satpol PP yang saat ini dibawah komando Yani Wahyu Purwoko tidak menjalankan perintah tersebut. Jangankan menutup, surat peringatan saja tidak ada kabarnya.

Hingga akhirnya BNNP DKI kembali melakukan razia pada Minggu dini hari (21/10/2018) di Old City dan menemukan 52 orang pengunjung positif memakai narkoba lewat tes urine. Petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi di diskotek tersebut. 

Lagi-lagi Satpol PP sok ‘manusiawi’, dengan alasan masih menunggu proses pemeriksaan, Old City hanya ditutup sementara. Padahal, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah melaporkan penyelidikan terkait temuan narkoba di diskotek Old City kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Belakangan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Disparbud) Asiantoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan BNNP, manajemen diskotek tidak terbukti terlibat peredaran narkoba.

"Dari BNNP meminta Dinas Pariwisata membuat teguran tertulis untuk Old City. Tidak terbukti kuat manajemennya terlibat," kata Asiantoro saat dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Asiantoro mengakui hasil razia BNNP DKI, sebanyak 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia pada Minggu (21/10/2018) lalu. 

Namun, agar Old City diberikan kesempatan operasi kembali, Asiantoro berkelit para pengunjung mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari luar Old City. Begitu pula dengan temuan empat butir pil ekstasi, tidak diketahui siapa yang membawa pil itu.

"Itu tidak bertuan. Pokoknya BNNP bilang (manajemen) tidak terlibat,"  klaim Asiantoro.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan nasib Old City. Asiantoro mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan gubernur. "Tunggu saja keputusan Pak Gubernur," ujarnya.

BNNP DKI Minta Anies Tutup Old City

Namun demikian, berdasarkan catatan dan pantauan Radar Nonstop, pernyataan Asiantoro ini terkesan bertolak belakang dengan Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa, yang sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas dengan mencabut izin Diskotek Old City.

"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," ucap Johny, Senin (22/10/2018) lalu.

Johny meminta Old City ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pergub 18/2018. Soal sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ini kan sesuai dengan ketentuan dari gubernur bahwa di tempat hiburan tidak boleh ada prostitusi, dan narkoba, dan hal kejahatan. Maka tentunya kebijakan akan diambil Pemprov sendiri," ucap Johny.

"Kita menyarankan. Kalau dari kita, kita sarankan paling tidak ada tindakan tegas, karena ini bukan yang pertama ditemukan narkoba di Old City,” tegasnya.

Menurut Johny, BNN Provinsi DKI Jakarta sudah mendapat informasi adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di Old City. Maka, dilakukanlah razia dan tes urine pada Minggu (21/10/2018).

"Bukan laporan (masyarakat). Ini hasil lidik (penyelidikan) kita dari BNN. Lakukan penyelidikan secara tertutup, setelah kita dapat informasi yang A1, artinya sudah pasti baru kita lakukan operasi tes urine ke lokasi," ucap Johny. 

Dalam operasi tersebut, 52 orang pengunjung diskotek positif narkoba. BNN Provinsi DKI Jakarta pun menemukan 4 butir ekstasi di dalam Old City.

Sebelumnya, selain ditemukan narkoba dan penggunanya di diskotek Old City, BNNP DKI Jakarta juga memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek itu. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa pengunjung diskotek yang dihimpun BNNP DKI.

"Dari hasil interogasi atau wawancara dengan masing-masing pengunjung. Rata-rata bawa dari luar menggunakan di dalam. Rata-rata seperti itu. Ada juga pengedarnya masuk ke diskotek," ucap Johny.

Berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

#Satpol   #BNNP   #Oldcity   #Narkoba   #Urine   #Disparbud